HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Anak  merupakan  titipan dan Amanah dari Allah SWT., karena amanah, hendak lah kita menjaganya, dan memeliharanya berdasarkan hukum hukum dari Allah. SWT, karena jika kita tidak berhasil menuntunnya di Jalan Allah, kita wajib mempertanggung jawabkannya nanti di akhirat, begitu kata pak kiyai,.., namun itu harus kita yakini,


sebagai amanah dari Allah bukan serta merta para nak terhidar dari kewajiban kewajiban kewajibannya, baik terhadap orang tuanya, maupun terhadap Allah.SWT.  Saya pernah mendengar Ujar Ujar orang ber ilmu  memelihara anak seperti kita memegang sebutir telor, jika kita terlalu erat mencengkramnya, maka dia akan pecah, namun jika kita terlalu membbaskannya dia akan menggelinding lalu jatuh dan pecah, karena itu dalam islam ada banyak   ulasan ulasan dan kaidah serta tuntunan cara menghadapi  dan menuntun anak supaya sukses dunia dan akhirat,

Keberadaan anak dalam keluarga  jika kita bisa memeliharanya dengan baik maka akan menjadi:


-.Penguat iman bagi orang tuanya [QS: 37: 102] seperti yang tergambar dalam kisah Ibrahim ketika merasa kesulitan melakukan titah Allah untuk menyembelih Ismail, justru Ismail membantu agar ayahnya mematuhi perintah Allah swt untuk menyembelihnya,

-. Anak bisa menjadi do'a untuk kedua orang tuanya. [QS: 17: 24],


-.Anak juga dapat menjadi penyejuk hati (Qurratu A'ayun), [QS: 26: 74],


-. menjadi pendorong untuk perbuatan yang baik [QS: 19: 44].

Namun jika kita tidak bisa menjaga dan  memelihara amanat yang indah tersebut maka si anak akan menjadi pada sat bersamaan akan menjadi :


-  sumber fitnah, bagi kedua orang tuanya

"Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan, dan sesungguhnya, di sisi Allah-lah pahala yang besar." - (QS.8:28)"


- dan bisa juga  menjelma menjadi musuh bagi orang tuanya [QS: 65: 14]

Pada umumnya  anak akan tumbuh dan berkembang tergantung lingkungan dan yang pasti terwarnai oleh karakter yang dimiliki dan ditularkan oleh kedua orang tuanya.

Menurut pandangan Syekh Mansur Ali Rajab dalam karyanya Ta'ammulat fi falsafah al-Akhlaq terdapat paling tidak lima aspek yang dapat diturunkan oleh orang tuanya kepada anaknya, yaitu:


1) Jasmaniyah, seperti warna kulit, bentuk tubuh, sifat rambut dan sebagainya.
2) Intelektualnya, seperti, kecerdasan dan atau kebodohan.


3) Tingkah laku, seperti tingkah laku terpuji, tercela, lemah lembuat, keras kepala, taat, durhaka.


4) Alamiyah, yaitu pewarisan internal yang dibawa sejak kelahiran tanpa pengaruh dari faktor eksternal.


5) Sosiologis, yaitu pewarisan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal.

Hak dan Kedudukan Anak dalam Keluarga Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam, atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah atau hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut, sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

(Itu dulu namun sekarang berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi  No 46/PUU-VII/2012 yang ditetapkan 17 Februari 2012. ( walau pun masih banyak mendapat pertentangan dalam masyarakat dan  MUI) berbunyi" "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.") kidang tagan repa ani tian goh

Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak dengan li'an (sumpah) bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaannya dan pengadilan atas permintaan pihak berkepentingan memutuskan tentang sah/tidaknya anak. Seorang anak begitu dilahirkan berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya baik pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.


Landasan kewajiban ayah menafkahi anak selain karena hubungan nasab juga karena kondisi anak yang belum mandiri dan sedang membutuhkan pembelanjaan, hidupnya tergantung kepada adanya pihak yang bertanggungjawab menjamin nafkah hidupnya. Orang yang paling dekat dengan anak adalah ayah dan ibunya, apabila ibu bertanggung jawab atas pengasuhan anak di rumah maka ayah bertanggung jawab mencarikan nafkah anaknya.

Pihak ayah hanya berkewajiban menafkahi anak kandungnya selama anak kandungnya dalam keadaan membutuhkan nafkah, ia tidak wajib menafkahi anaknya yang mempunyai harta untuk membiayai diri sendiri.

Sebaliknya anak keturunan sudah semestinya berbuat baik dan berkhidmat kepada orang tuanya secara tulus, orang tualah yang menjadi sebab terlahirnya ia ke dunia. Al-Qur'an memerintahkan supaya anak memperlakukan orang tua dengan sebaik-baiknya, ibu yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah dan bertambah lemah serta menyapihnya (menyusui) selama dua tahun sehingga sepatutnya anak bersyukur kepada Allah swt. dan kepada kedua ibu bapaknya, ibu mengandung dengan susah payah melahirkan dengan susah payah yang semuanya itu berlangsung berturut-turut selama tiga puluh bulan, sehingga ketika anak sudah dewasa dan mencapai umur empat puluh tahun memohonlah dia kepada Allah supaya menunjukinya untuk mensyukuri nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya selama ini dan untuk bersyukur (berterima kasih) kepada kedua orang tuanya seraya memohon kebaikan untuknya dan untuk anak cucunya di kemudian hari.
Allah swt. mengharuskan anak berbuat kebaikan dan mentaati kedua orang tua,
Selanjutnya.. apakah kita  sebagai anak sudah melunasi kewajiban kewajiban kita? Dan apakah sebagi orang tua kita juga sudah memberikan apa yang semestinya menjadi Hak -Hak dari anak anak kita yaitu

1. Memilih ibu,
Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S. An-Nur : 26
"wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)".
Kemudian berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah, daruquthni, dan al-hakim berikut :
Dari ‘Aisyah r.a. : "pilihlah untuk tempat air mani kamu; dan nikahilah orang-orang yang sepadan."


2. Memohon perlindungan kepada Allah swt dari setan sebelum bersetubuh,
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Al-‘Isra : 64
"....dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka".
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata : "Nabi saw bersabda : jika kalian mendatangi istri kalian, ucapkanlah : dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan dan jauhkan syaitan atas rezeki yang yang telah engkau berikan. Jika ditetapkan anak bagi mereka, syaitan tidak akan memberikan bahaya."


3. Janin dalam perut ibu,
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Al-Baqarah : 222-223
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."(222).
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."(223).


4. Adzan pada telinga kanan dan iqamat pada telinga kiri,

Dari Ubaidillah bin Abi Rafi' dari bapaknya, berkata : "aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan pada telingan Hasan bin ‘Ali ketika Fatimah melahirkannya seperti adzan waktu shalat."
Riwayat lain dalam kitab sunni, dari Husain bin ‘Ali berkata :
"Barangsiapa yang yang melahirkan anak lalu ia mengadzani pada telinga kanannya dan mengiqamati pada telinga kirinya, maka ummu as}-s}ibya>n tidak akan mengganggunya."


5. Mentahnik anak,
Dari Asma' bahwasanya ia mengandung Abdullah bin zubair di makkah. Ia berkata : "aku keluar dan hamilku telah sempurna(yakni mendekati kelahiran), lalu aku pergi ke madinah, lalu aku beristirahat ke Quba' lalu aku melahirkannya di quba' kemudian aku datang kepada Nabi saw, lalu ia meletakkannya dalam pangkuannya. Kemudian mendoakan dengan kurma kunyahannya lalu dianyam dalam mulutnya, sesuatu yang pertama masuk dalam mulutnya adalah air liur Rasulullah lalu ia mentahniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan baginya. Ia merupakan anak pertama yang dilahirkan dalam islam. (H.R. Muslim)


6. ‘Aqiqah, Mencukur rambut bayi, dan Memberi nama anak dengan nama terbaik,
Dari Samurah, sesungguhnya Nabi saw telah bersabda tentang ‘aqiqah : "setiap bayi tergadai pada aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu pula dicukurlah ia dan diberi nama. (H.R. Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dari Hasan).


7. Menyusui,
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. al-Baqarah : 233
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan."


8. Khitan,
Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
"Sesungguhnya Nabi saw bersabda: khitan sunnah bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan." (H.R. Ahmad, dari Syadad bin Aus)."
Dan dalam riwayat lain beliau bersabda yang artinya :
Dari Ayyub, ujarnya Rasulullah bersabda : empat hal yang termasuk sunnah-sunnah para Rasul : khitan, mengenakan minyak wangi, siwak, dan menikah." (H.R. Tirmidzi dan Ahmad).


9. Nafkah,
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. al-Baqarah : 233
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...."
Rasulullah saw bersabda : "Barangsiapa yang menanggung dua anak perempuan kecil atau budak perempuan sehingga mereka baligh, maka dia datang pada hari kiamat, aku dengan dia seperti dua berikut; beliau menghimpun jari-jarinya." (H.R. Tirmidzi)


10. H{ad}anah (mengasuh anak),
Sebagaimana hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi :
Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw, lalu oa berkata : "wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini memiliki hak dalam perutku, susuku baginya adalah minuman, pangkuanku baginya adalah udara., jika bapaknya menceraikan aku dan ingin memisahkannya dariku." Lalu Rasulullah berkata : ‘engkau lebih berhak atasnya,selama engkau tidak menikah'. (H.R. at-Tirmidzi).


11. Adil antara anak-anak,
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Yusuf : 8-9
(Yaitu) ketika mereka berkata: "Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, Padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.(8)
Bunuhlah Yusuf atau buanglah Dia kesuatu daerah (yang tak dikenal) supaya perhatian ayahmu tertumpah kepadamu saja, dan sesudah itu hendaklah kamu menjadi orang-orang yang baik.(9)
Rasulullah bersabda yang artinya :
Nabi saw bersabda, "berbuat adillah dalam pemberian kepada anak-anak kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian senang bila mereka adil dalam berbakti yang sama kepada kamu sekalian(ibu bapak)." (H.R. Muslim).


12. Memberikan pendidikan yang baik, dalam hal akhlaq maupun dalam hal ibadah, contohnya : Mengajarkan atau memberikan tauladan untuk tidak berbohong, Mengajarkan kepada anak untuk meminta izin ketika memasuki rumah-rumah orang lain,
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S an-Nur : 27
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."


13. Melatih mereka untuk mengerjakan shalat sejak kecil,
Sebagaimana hadis Rasul :
Rasulullah bersabda: "perintahkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat, ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika meninggalkan) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur antara mereka."
14. Harta warisan,

Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. an-Nisa' : 11
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."


Sedangkan kewajiban anak terhadap orang tuanya adalah sebagai berikut :


1. Taat terhadap perintah orang tua dan berbuat baik kepada keduanya selama tidak maksiat kepada Allah swt, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Isra' : 23
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Q.S. Luqman : 15)

2. Memberikan nafkah kepada keduanya, ketika keduanya faqir atau sangat membutuhkan sedangkan sang anak hidup berkecukupan.
Sabda Rasulullah saw :
"Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anak kalian itu merupakan bagian dari pendapatan atau hasil kerja kalian, maka makanlah dari hasil kerja anak-anak kalian itu." (H.R. Abu Daud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar